Pertanyaan:

Halo, Saya punya polis asuransi jiwa tapi ternyata Saya baru tahu kalua ada jenis polis lain yaitu asuransi kerugian, jadi perbedaannya apa ya? Apakah polis asuransi jiwa Saya termasuk biaya perawatan Saya Ketika terkena Corona?

 

Ulasan:

Dalam masa sulit Pandemi COVID-19 ini tidak hanya kesehatan tapi ekonomi warga dan negara juga penting untuk diperhatikan. Dengan potensi penularan yang tinggi maka dibutuhkan penanganan khusus bagi orang yang terkena COVID-19. Penanganan khusus dan juga jumlah pasien yang membludak menyebabkan biaya untuk penanganan orang yang terinfeksi sangatlah tinggi. Bahkan dari beberapa sumber apabila orang yang terinfeksi maka biaya yang dibutuhkan untuk penganganan di rumah sakit swasta hingga Rp500 juta. Tentu angka tersebut tidaklah murah, oleh karena itu banyak masyarakat yang mulai menyadarkan diri untuk membeli proteksi berupa asuransi kesehatan baik untuk dirinya maupun keluarganya tetapi belum mengetahui betul ap aitu asuransi.

Merujuk kepada undang – undang yang berlaku Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa:

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan.”

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 macam asuransi yaitu asuransi umum (kerugian) dan jiwa. Perbedaan yang paling mendasarnya adalah jumlah tanggungan dari asuransi kerugian bersifat ganti rugi sehingga dibatasi oleh jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung dan tidak dapat ditentukan diawal. Sementara pada asuransi jiwa jumlah pertanggungan bersifat santunan, sehingga dapat ditentukan diawal. Namun secara prinsip tetap sama bahwa tertanggung akan membayar suatu premi dan perusahaan asuransi (penanggung) akan memberikan pertanggungan apabila risiko terjadi. Pada praktiknya asuransi kesehatan dapat didefinisikan sebagai pertanggungan antara penanggung dan tertanggung dalam hal tertanggung terkena penyakit dan membutuhkan biaya pengobatan, asuransi ini dapat diberikan oleh jenis perusahaan asuransi kerugian dan jiwa.

Kesepakatan yang dibentuk antara penanggung dan tertanggung dapat dikatakan sebagai perjanjian pertanggungan dimana perincian dari kesepakatan tersebut akan ditulis dalam polis asuransi. Polis dalam hal ini akan mengatur secara rinci mana kejadian yang termasuk dalam pertanggunan dan yang dikecualikan. Dengan begitu maka untuk mengetahui apakah biaya pengobatan penyakit dari virus COVID-19 akan ditanggung oleh perusahaan asuransi atau tidak maka harus dengan teliti membaca polis. Kemudian apabila termasuk, maka harus diyakini pula bahwa penyakit dari wabah termasuk dalam pertanggungan sebagaimana dimaksud hal ini mengingat Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional dan penetapan COVID-19 sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO).

Apabila ternyata COVID-19 termasuk dalam pengecualian dalam polis maka penanggung tidak bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungan apabila tertanggung terkena COVID-19. Pada kondisi ini maka tertanggung disarankan untuk menghubungi penanggung untuk meminta perluasan terhadap polis. Tentu perluasan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh penanggung dan akan diiringi dengan penambahan premi. Ingin tahu lebih lanjut? Yuk segera hubungi kami.